Bimtek Probis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah 2026 -2027
Deskripsi
Bimtek Probis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah 2026–2027 merupakan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, menyusun, memetakan, dan menyempurnakan proses bisnis pada Perangkat Daerah secara sistematis dan terintegrasi. Peta proses bisnis menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan efektif, efisien, terukur, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai konsep dan prinsip penyusunan proses bisnis, identifikasi tugas dan fungsi, pemetaan proses utama dan proses pendukung, hubungan antarunit kerja, serta penyusunan hierarki proses bisnis mulai dari level organisasi hingga aktivitas. Pembahasan juga diarahkan pada penyelarasan proses bisnis dengan struktur organisasi, perencanaan kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kebutuhan pelayanan publik.
Peserta juga akan mendapatkan pemahaman mengenai teknik analisis dan evaluasi proses bisnis untuk menemukan duplikasi, tahapan yang tidak efektif, potensi hambatan, serta peluang penyederhanaan proses. Dengan pendekatan praktik dan studi kasus Perangkat Daerah, peserta diharapkan mampu menghasilkan peta proses bisnis yang jelas, terukur, terdokumentasi, dan dapat menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan Bimtek Probis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah 2026 -2027
- Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan prinsip Proses Bisnis (Probis) pada Perangkat Daerah.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mendokumentasikan proses bisnis organisasi.
- Membekali peserta dengan keterampilan menyusun Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah secara sistematis dan terintegrasi.
- Menyelaraskan proses bisnis dengan tugas dan fungsi, struktur organisasi, sasaran kinerja, serta pelayanan publik.
- Mengidentifikasi proses yang tumpang tindih, tidak efektif, atau berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
- Meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
- Membantu Perangkat Daerah menyusun proses bisnis yang dapat menjadi dasar penyusunan dan penyempurnaan SOP.
- Meningkatkan kemampuan melakukan evaluasi dan penyempurnaan proses bisnis secara berkelanjutan.
