Bimtek Kader PKK Dan Gender 2024

Bimtek Kader PKK Dan Gender 2024

Bimtek Kader PKK Dan Gender 2024 Dengan Hormat Kegiatan ini juga penting dan sangat tepat untuk meningkatkan motivasi para kader pkk dalam melaksanakan kegiatan pkk, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para kader pkk serta diperolehnya informasi dan inovasi dalam penyusunan dan pelaksanaan program pkk.Penting pula saya sampaikan bahwa seluruh anggota dan kader pkk juga harus sadar tentang perannya yang juga sebagai institusi masyarakat, membantu pemerintah  menyosialisasikan program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.  saya harapkan melalui jaringan pkk sampai ke dasa wisma, program pemerintah manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program k...

Lanjutkan membaca

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026 Dengan Hormat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhada...

Lanjutkan membaca

Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020

Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020

Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020 Dengan Hormat Permendagri No 73 Tahun 2020 Peraturan Menteri ini ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, utamanya untuk mengatur mengenai : Pengawasan oleh APIP, Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan oleh masyarakat desa, Sistem Informasi Pengawasan, dan Pendanaan Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin merupakan tujuan dari pertimbangan ditetapkannya aturan ini. Lebih lanjut mengenai bentuk dan ruang lingkup serta tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan sampa...

Lanjutkan membaca