Bimtek Pemerintahan Desa / BUMDES

Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Deskripsi

Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan strategis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan desa mengenai tata kelola Dana Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Bimtek ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi dalam seluruh proses pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme penyaluran dana yang berbasis kinerja dan kepatuhan administrasi, prioritas penggunaan Dana Desa yang selaras dengan kebutuhan pembangunan desa, serta strategi monitoring dan evaluasi untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Bimtek juga membahas langkah-langkah pencegahan kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan anggaran, sehingga pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Peserta Bimtek terdiri dari kepala desa, bendahara desa, perangkat desa, pendamping desa, serta pejabat terkait di pemerintah daerah. Dengan metode pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan PMK Nomor 7 Tahun 2026 secara optimal, mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Tujuan Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan desa tentang pengelolaan Dana Desa TA 2026 sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
  2. Membekali kepala desa, bendahara, dan perangkat desa dengan kompetensi dalam perencanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, serta pelaporan Dana Desa.
  3. Mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
  4. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.
  5. Mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Materi Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

  1. Kebijakan umum dan substansi PMK Nomor 7 Tahun 2026.
  2. Mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2026.
  3. Prioritas penggunaan Dana Desa dan program pembangunan desa.
  4. Perencanaan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD).
  5. Penatausahaan dan pelaporan keuangan desa.
  6. Monitoring, evaluasi, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
  7. Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan Dana Desa.
  8. Strategi pencegahan risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan dana.

Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek PMK Nomor 7 Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

PROSEDUR PENDAFTARAN

Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa tujuan utama Bimtek ini?

Untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

2. Siapa yang wajib mengikuti Bimtek ini?

Kepala desa, bendahara desa, perangkat desa, pendamping desa, serta pejabat terkait di pemerintah daerah.

3. Apa yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026?

Regulasi ini mencakup mekanisme penyaluran, prioritas penggunaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi Dana Desa TA 2026.

4. Apa perbedaan PMK 7/2026 dengan aturan sebelumnya?

PMK 7/2026 menekankan penggunaan dana berbasis kinerja, penguatan pengawasan, serta transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

5. Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2026?

Penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan persyaratan administrasi, laporan capaian, dan evaluasi kinerja desa.

6. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?

Peserta dapat menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana Desa dengan benar, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan dana.

7. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?

Ya, peserta yang mengikuti seluruh sesi Bimtek akan memperoleh sertifikat resmi.

8. Bagaimana metode pelaksanaan Bimtek?

Dilaksanakan secara tatap muka, daring, atau hybrid dengan paparan materi, diskusi, simulasi, dan studi kasus.

9. Apakah materi Bimtek termasuk praktik langsung?

Ya, peserta akan mempelajari studi kasus dan simulasi pengelolaan Dana Desa sesuai PMK 7/2026.

10. Bagaimana peserta dapat menerapkan ilmu setelah Bimtek?

Peserta dapat menyusun RKAD, mengelola dana desa, membuat laporan keuangan, dan melakukan monitoring sesuai pedoman PMK 7/2026.

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan