Bimtek Pelatihan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah 2024-2025

Bimtek Pelatihan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah 2024-2025

Bimtek Pelatihan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah 2024-2025 Dengan hormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat daerah yang memiliki peran penting dalam pengawasan, perencanaan, dan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dalam konteks otonomi daerah, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah, serta strategi untuk mengoptimalkan peran tersebut.

Lanjutkan membaca

BIMTEK ANALISIS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK KEPADA DPRD TAHUN 2024 -2025

BIMTEK ANALISIS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK KEPADA DPRD TAHUN 2024 -2025

BIMTEK ANALISIS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK KEPADA DPRD TAHUN 2024 -2025 Dengan Hormat Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas t...

Lanjutkan membaca

Bimek Pelatihan Pedoman Penyusunan Program Kerja Setwan Dan DPRD 2024 - 2025

Bimek Pelatihan Pedoman Penyusunan Program Kerja Setwan Dan DPRD 2024 – 2025

Bimek Pelatihan Pedoman Penyusunan Program Kerja Setwan Dan DPRD 2024 - 2025 Kepada Yth Sekretariat DPRD Dan DPRD Dengan Hormat Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD, serta untuk mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dokumen Rencana Stategi (Renstra) selanjutnya diturunkan ke dalam penyusunan dokumen Renja SKPD per tahun. Penyusunan Renja SKPD merujuk pada dokumen Renstra SKPD ...

Lanjutkan membaca