Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020
Dengan Hormat
Permendagri No 73 Tahun 2020 Peraturan Menteri ini ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, utamanya untuk mengatur mengenai : Pengawasan oleh APIP, Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan oleh masyarakat desa, Sistem Informasi Pengawasan, dan Pendanaan Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin merupakan tujuan dari pertimbangan ditetapkannya aturan ini. Lebih lanjut mengenai bentuk dan ruang lingkup serta tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan sampai dengan tindak lanjut hasil kemudian lampiran sebagai acuan kinerja tim pengawas.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020
Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan dengan sasaran sebagai berikut :
- Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
- Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
- Agar hasil pembangunan dapat dinilai seberapa jauh tercapai untuk memberikan umpan balik berupa pendapat, kesimpulan dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
- Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik Negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna
Untuk itu Pemerintahan Pusat / Pemerintah Daerah Dan SKPD Terkait haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577