Bimtek DPRD

Bimtek Peran dan Fungsi DPRD dalam Penganggaran APBD Terbaru 2026

42

Menguatkan Peran Strategis DPRD dalam Mewujudkan Penganggaran Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Pendahuluan Penganggaran daerah merupakan jantung dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), arah pembangunan, prioritas pelayanan publik, serta keberlanjutan program pemerintah ditentukan. Dalam proses ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran strategis sebagai representasi rakyat sekaligus mitra sejajar pemerintah daerah. Pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan fungsi DPRD dalam penganggaran daerah menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Artikel ini membahas secara mendalam peran DPRD dalam setiap tahapan penganggaran daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, disertai kerangka regulasi, tantangan aktual, serta strategi penguatan kapasitas DPRD. Pembahasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami oleh anggota DPRD, aparatur pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat umum.

Landasan Hukum Penganggaran Daerah Pelaksanaan penganggaran daerah tidak terlepas dari kerangka hukum yang mengaturnya. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar peran DPRD dalam penganggaran antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Fungsi anggaran menjadi pintu masuk utama DPRD untuk memastikan APBD disusun sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Untuk rujukan kebijakan resmi terkait tata kelola keuangan negara dan daerah, dapat mengakses Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui https://www.kemendagri.go.id dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui https://www.dpr.go.id.

Kedudukan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan ini menempatkan DPRD bukan sebagai oposisi, melainkan mitra sejajar kepala daerah. Dalam konteks penganggaran, kemitraan ini diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap dokumen APBD.

Kedudukan strategis DPRD mencerminkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah. Dengan kewenangan tersebut, DPRD berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan eksekutif dan aspirasi masyarakat.

Tahapan Penganggaran Daerah dan Peran DPRD Penganggaran daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama. Pada setiap tahapan, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.

Salah satu upaya strategis yang banyak dilakukan adalah melalui kegiatan bimbingan teknis. Program seperti Bimtek Peran dan Fungsi DPRD dalam Penganggaran Daerah menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman regulasi, teknik analisis anggaran, dan praktik pengawasan yang baik.

Manfaat Menguatkan Peran Strategis DPRD dalam Mewujudkan Penganggaran Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Penganggaran Partisipatif Pelibatan masyarakat dalam proses penganggaran memberikan nilai tambah bagi DPRD. Aspirasi publik yang terakomodasi akan menghasilkan APBD yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.

Manfaat penganggaran partisipatif antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Memperkuat legitimasi kebijakan anggaran
  • Mengurangi potensi konflik kepentingan

FAQ

Apa peran utama DPRD dalam penganggaran daerah? Peran utama DPRD adalah membahas, menyetujui, dan mengawasi APBD agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.

Mengapa fungsi anggaran DPRD sangat penting? Karena melalui fungsi anggaran, DPRD memastikan penggunaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Bagaimana DPRD melakukan pengawasan anggaran? Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, evaluasi laporan realisasi anggaran, kunjungan lapangan, serta penggunaan hak interpelasi dan hak angket.

Bagaimana cara meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam penganggaran? Melalui pendidikan, pelatihan teknis, serta keikutsertaan dalam program bimbingan teknis yang relevan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Penutup Penguatan peran DPRD dalam penganggaran daerah merupakan prasyarat utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, kapasitas teknis yang memadai, serta integritas yang tinggi, DPRD mampu menjalankan fungsi anggaran secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hubungi kami untuk mendapatkan program pendampingan dan pelatihan profesional guna meningkatkan kompetensi DPRD dalam penganggaran daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan  Bimtek Peran dan Fungsi DPRD dalam Penganggaran APBD Terbaru 2026

PROSEDUR PENDAFTARAN

Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan