Bimtek Rekonsiliasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di SIPD RI Terbaru 2025
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melakukan rekonsiliasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) tahun 2025. Dengan sistem yang terus diperbarui, pemahaman terhadap integrasi data aset dengan laporan keuangan sangat penting agar tidak terjadi selisih pencatatan antar OPD dan BPKAD. Pelatihan ini mencakup proses validasi, rekonsiliasi internal lintas unit, penginputan data pada modul aset SIPD, serta penyusunan laporan BMD yang konsisten dengan neraca dan LKPD. Peserta juga akan mempelajari metode pelaporan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan audit BPK. Bimtek ini sangat penting bagi pengurus barang, bendahara, staf aset OPD, dan pejabat pengelola keuangan daerah guna mendukung tertib administrasi aset dan opini WTP
Materi Bimtek Rekonsiliasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di SIPD RI Terbaru 2025
-
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
– Mengacu pada Permendagri No. 47 Tahun 2021 dan regulasi pendukung lainnya. -
Pengenalan Sistem SIPD RI dan Modul Barang Milik Daerah
– Struktur dan fitur modul aset di SIPD terbaru tahun 2025. -
Proses Penatausahaan dan Inventarisasi Aset Tetap
– Tata kelola KIB, kodefikasi barang, dan basis data aset yang akurat. -
Teknik Rekonsiliasi Data Aset antara OPD dan BPKAD
– Prosedur penyamaan data fisik, administrasi, dan keuangan aset. -
Input dan Update Data BMD pada SIPD RI
– Langkah teknis pengisian, koreksi, dan pembaruan data aset. -
Sinkronisasi Pelaporan Aset dengan Laporan Keuangan Daerah (LKPD)
– Penyusunan neraca, laporan operasional, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). -
Penelusuran dan Koreksi Selisih Aset dalam SIPD RI
– Studi kasus perbedaan data antar sistem dan cara penanganannya. -
Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD)
– Format, jadwal, dan kelengkapan laporan sesuai standar audit BPK. -
Audit dan Evaluasi Data Aset oleh Inspektorat dan BPK
– Standar pemeriksaan dan dokumen pendukung yang harus disiapkan. -
Best Practice dan Simulasi Rekonsiliasi Aset Terpadu
– Latihan praktis berdasarkan kasus-kasus riil di pemerintah daerah.
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Rekonsiliasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di SIPD RI Terbaru 2025
PROSEDUR PENDAFTARAN
Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
