Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026 Dengan Hormat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhada...

Lanjutkan membaca