Bimbingan Teknis Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya/Kotek Lain – Tahun 2025/2026
Dengan Hormat
Komite Tenaga Kesehatan Lainnya (Kotek Lain) adalah wadah non-struktural di rumah sakit yang berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan selain dokter dan perawat. Komite ini berperan dalam kredensial, mutu profesi, etika, dan disiplin profesi tenaga kesehatan lain, seperti apoteker, fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan bimbingan teknis Komite Tenaga Kesehatan Lainnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memastikan keselamatan pasien, dan menjamin profesionalisme tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, serta pemeliharaan etika dan disiplin. Pelatihan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan credentialing, yaitu proses penilaian dan pengakuan kompetensi tenaga kesehatan, sesuai dengan kewenangan mereka.
Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya (Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain) dimulai dari penetapan kebutuhan di tingkat rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Rumah sakit perlu mengidentifikasi jumlah dan jenis tenaga kesehatan selain dokter dan perawat yang aktif berpraktik di fasilitas tersebut. Berdasarkan data tersebut, rumah sakit dapat mengusulkan pembentukan Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain sebagai wadah independen namun berada di bawah koordinasi langsung direksi rumah sakit. Pembentukan ini perlu didasarkan pada regulasi yang berlaku, seperti Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 dan regulasi turunan lainnya.
Secara teknis, struktur Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang merupakan perwakilan dari masing-masing profesi tenaga kesehatan lain seperti apoteker, fisioterapis, ahli gizi, radiografer, dan lainnya. Pemilihan anggota dilakukan berdasarkan rekam jejak profesional, pengalaman kerja, dan komitmen terhadap mutu layanan. Rumah sakit dapat membentuk tim seleksi untuk menetapkan anggota secara objektif. Masa jabatan dan ketentuan lainnya diatur dalam pedoman internal rumah sakit agar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu peran penting Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah melaksanakan proses kredensial, yakni menilai dan mengakui kompetensi profesional tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan praktiknya. Proses ini mencakup verifikasi ijazah, STR, pengalaman kerja, serta penilaian kemampuan teknis melalui portofolio atau uji kompetensi. Hasil kredensial menjadi dasar pemberian hak klinis atau kewenangan praktik di rumah sakit. Mekanisme ini wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tetap kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan.
Setelah proses kredensial, Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain memiliki tanggung jawab dalam penjagaan mutu profesi. Ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga kesehatan lainnya. Rumah sakit dapat mengintegrasikan sistem pelaporan insiden, audit klinis, dan survei kepuasan pasien untuk mendukung pengawasan mutu. Selain itu, pelatihan berkelanjutan (continuous professional development) harus difasilitasi sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan lainnya.
Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain juga berperan dalam menjaga etika dan disiplin profesi. Ini mencakup penanganan kasus pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, hingga pelanggaran prosedur pelayanan. Untuk itu, Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain perlu memiliki pedoman kode etik profesi yang sesuai dengan standar organisasi profesi masing-masing. Prosedur penegakan disiplin dilakukan secara adil dan transparan dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan.
Agar Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain dapat berjalan optimal, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) sebagai sarana peningkatan kapasitas kelembagaan dan personal. Bimtek ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite, serta keterampilan praktis dalam melakukan kredensial, penjagaan mutu, dan etika profesi. Melalui program Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN untuk tahun 2025/2026, diharapkan pemerintah daerah dan swasta dapat memperkuat keberadaan dan kinerja Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain secara nasional, demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimbingan Teknis Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya/Kotek Lain – Tahun 2025/2026
PROSEDUR PENDAFTARAN
Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577