Bimtek Perencanaan

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TENTANG KODEFIKASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI REGULASI TERBARU 2026

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TENTANG KODEFIKASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI REGULASI TERBARU 2026

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TENTANG KODEFIKASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI REGULASI TERBARU 2026

Deskripsi

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah merupakan kerangka dasar yang menjamin keselarasan, kejelasan, dan ketertiban penyusunan dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD/Renstra, RKPD/Renja) dan dokumen penganggaran (KUA-PPAS, APBD) di seluruh Pemerintah Daerah. Kerangka hukum utama penyelenggaraan kodefikasi adalah:

 

No. Regulasi Keterangan
1 Permendagri No. 90 Tahun 2019 Pedoman pokok klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan & keuangan daerah
2 Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026 Perubahan Keempat atas Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 — Pemutakhiran nomenklatur & kodefikasi terkini, berlaku mulai 2026
3 Permendagri No. 14 Tahun 2026 Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 — mensyaratkan penggunaan kode/nomenklatur terbaru
4 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

 

Pemutakhiran tahun 2026 menekankan pergeseran paradigma ke perencanaan berbasis layanan langsung kepada masyarakat, penajaman substansi sub-kegiatan agar lebih terukur dan akuntabel, serta penyesuaian indikator kinerja yang selaras dengan prioritas nasional (Asthacita). Banyak daerah belum sepenuhnya memahami struktur kodefikasi terbaru, aturan pemutakhiran, dan penerapan dalam SIPD sehingga diperlukan Bimbingan Teknis yang terstruktur dan berbasis regulasi terbaru.

A.2   Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  3. Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Kodefikasi
  4. Permendagri No. 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027
  5. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

 

A.3   Maksud dan Tujuan

Maksud: Meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam menerapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah sesuai regulasi terbaru.

Tujuan:

  1. Memahami struktur, prinsip, dan aturan pemutakhiran kodefikasi perencanaan berdasarkan Kepmendagri terbaru
  2. Mampu menetapkan kode Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan secara tepat dan konsisten
  3. Mampu menyusun/memutakhirkan program, kegiatan, sub-kegiatan beserta indikator kinerjanya
  4. Menguasai tata cara penerapan kodefikasi dalam SIPD dan penyusunan dokumen perencanaan
  5. Menjamin keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan prioritas nasional serta kesesuaian antar dokumen perencanaan & penganggaran

A.4   Sasaran Peserta

  1. Kepala dan Perencana pada Bappeda/Bappelitbangda
  2. Pejabat dan staf penyusun perencanaan serta keuangan pada Perangkat Daerah
  3. Pejabat terkait pada BPKAD/BKU dan Inspektorat
  1. KURIKULUM BIMTEK

Kurikulum disusun secara berjenjang dari pemahaman regulasi → struktur kodefikasi → penerapan teknis → integrasi & pemutakhiran → praktik penyusunan & penyelesaian masalah, sepenuhnya merujuk pada Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026 serta Permendagri No. 14 Tahun 2026.

 

No. Modul Uraian Materi
I Kerangka Regulasi & Kebijakan 1.  UU No. 23/2014 & Permendagri No. 86/2017: Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2.  Permendagri No. 90 Tahun 2019: Konsep Dasar Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur

3.  Kepmendagri terbaru: Mekanisme Verifikasi, Validasi, Inventarisasi & Pemutakhiran Kode/Nomenklatur

4.  Permendagri No. 14/2026: Penyelarasan kodefikasi dalam penyusunan RKPD 2027 & Renja

II Struktur & Aturan Kodefikasi 1.  Struktur bertingkat: Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan

2.  Komposisi kode: format penulisan & makna setiap posisi kode

3.  Aturan penggunaan kode: kewenangan provinsi/kabupaten/kota, kode penunjang urusan

4.  Perubahan/pemutakhiran kode: penambahan, penonaktifan, pengaktifan kembali — berdasarkan Kepmendagri 2026

III Penerapan Nomenklatur & Indikator Kinerja 1.  Prinsip nomenklatur: berbasis layanan, terukur, sesuai kewenangan daerah

2.  Pemutakhiran 2026: pergeseran dari aktivitas administratif → layanan langsung ke masyarakat

3.  Penyusunan indikator kinerja program, kegiatan, sub-kegiatan: spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, berwaktu

4.  Sinkronisasi indikator dengan prioritas nasional (Asthacita/RKP) & tujuan RPJMD

IV Penerapan dalam Dokumen Perencanaan & SIPD 1.  Penerapan kodefikasi dalam RPJMD/Renstra, RKPD/Renja

2.  Integrasi kodefikasi antara dokumen perencanaan & dokumen anggaran (KUA-PPAS/RKA/APBD)

3.  Penginputan & pemutakhiran kode-nomenklatur dalam Modul Perencanaan SIPD

4.  Penanganan kesalahan kodefikasi & rekonsiliasi data perencanaan

V Praktik Penyusunan & Studi Kasus 1.  Praktik pengelompokan urusan & penetapan kode bertingkat

2.  Praktik penyusunan program-kegiatan-sub-kegiatan beserta kode & indikatornya

3.  Studi kasus pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru 2026

4.  Simulasi verifikasi & validasi kesesuaian kodefikasi antar dokumen perencanaan

VI Evaluasi, Penutup & Tindak Lanjut 1.  Evaluasi pemahaman peserta

2.  Identifikasi masalah & kendala di daerah serta solusi teknis

3.  Pedoman tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi di lingkungan masing-masing daerah

Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TENTANG KODEFIKASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI REGULASI TERBARU 2026

PROSEDUR PENDAFTARAN

Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

FAQ Bimtek LKPM, OSS RBA & KBLI 2025

1. Apa yang dimaksud dengan LKPM?
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yaitu laporan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

2. Siapa yang wajib menyampaikan LKPM?
Kewajiban LKPM berlaku bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan skala usaha dan karakteristik kegiatan usahanya.

3. Apakah pelatihan membahas cara pengisian LKPM di OSS?
Ya. Peserta akan mendapatkan materi teknis mengenai tahapan pengisian data dan penyampaian LKPM melalui sistem OSS RBA.

4. Apa saja data yang perlu disiapkan untuk LKPM?
Materi mencakup data realisasi investasi, tenaga kerja, perkembangan kegiatan/proyek, produksi atau kegiatan usaha, serta informasi lain yang diperlukan dalam pelaporan.

5. Apakah bimtek membahas OSS RBA terbaru?
Ya. Pelatihan membahas penggunaan OSS RBA dan penyesuaian data perizinan serta kegiatan usaha sesuai perkembangan sistem dan regulasi.

6. Apa hubungan KBLI dengan OSS RBA?
KBLI digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dan menjadi salah satu bagian penting dalam proses perizinan berusaha melalui OSS.

7. Apakah pelatihan membahas perubahan atau penyesuaian KBLI?
Ya. Peserta diberikan pemahaman mengenai identifikasi KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha serta penyesuaian data apabila diperlukan.

8. Apakah tersedia praktik atau simulasi?
Ya. Bimtek dapat dilengkapi dengan simulasi pengisian LKPM dan pembahasan studi kasus penggunaan OSS RBA.

9. Apakah pelatihan cocok untuk staf administrasi perusahaan?
Ya. Materinya relevan bagi staf administrasi, legal, compliance, perizinan, finance, maupun personel yang bertanggung jawab terhadap pelaporan kegiatan usaha.

10. Apa manfaat mengikuti Bimtek LKPM dan OSS RBA?
Peserta diharapkan mampu memahami kewajiban LKPM, mengelola data kegiatan usaha, menyesuaikan KBLI, serta melakukan pelaporan melalui OSS RBA dengan lebih tertib dan tepat.

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan