Bimbingan Teknis Kebijakan Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 serta Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai dengan Permenpan No. 8 Tahun 2023
Dengan Hormat
UU ASN No 20 Tahun 2023 Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai dengan Permenpan No. 8 Tahun 2023
Rencana Kerja di bidang Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimbingan Teknis Kebijakan Manajemen PNS dan Manajemen PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 serta Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai dengan Permenpan No. 8 Tahun 2023
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577