Bimtek APBD 2026 – Permendagri No.14 Tahun 2025
( Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 )
Latar Belakang & Dasar Hukum
- Permendagri No. 14 Tahun 2025 resmi menjadi pedoman penyusunan APBD TA 2026 untuk pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota).
- Bimtek ini bertujuan agar aparat daerah memahami ketentuan, prinsip, mekanisme, dan teknis penyusunan APBD sesuai regulasi terbaru.
- Bimtek juga untuk menyamakan persepsi antara OPD/instansi daerah agar harmonisasi kebijakan pusat-daerah terlaksana
DESKRIPSI
Bimtek APBD 2026 – Permendagri No.14 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap ketentuan terbaru dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan arah pembangunan nasional dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan praktis mengenai tahapan penyusunan APBD mulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bimtek ini juga membahas prinsip sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta strategi optimalisasi belanja publik yang berorientasi pada hasil (performance-based budgeting).
Kegiatan ini sangat penting bagi pejabat pengelola keuangan daerah, Bappeda, OPD, dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik serta memastikan APBD 2026 tersusun sesuai dengan ketentuan Permendagri No.14 Tahun 2025 dan prinsip good governance.
Tujuan Bimtek APBD 2026 – Permendagri No.14 Tahun 2025
- Memahami isi dan perubahan pokok dalam Permendagri No. 14 Tahun 2025 dibanding Permendagri sebelumnya.
- Mampu menyusun dokumen APBD 2026 (KUA, PPAS, RKA, DPA) sesuai pedoman.
- Menguasai teknik sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
- Menyusun prioritas anggaran dan program pembangunan daerah berdasar kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
- Menyajikan anggaran yang transparan, akuntabel, dan partisipatif agar mendapat legitimasi DPRD dan publik.
Materi Bimtek APBD 2026 – Permendagri No.14 Tahun 2025
| Sesi | Tema / Topik | Sub-materi / Catatan |
|---|
| Sesi 1 | Pengenalan & Kebijakan Dasar | – Latar belakang Permendagri 14/2025 – Ruang lingkup & struktur regulasi – Perubahan dibanding Permendagri sebelumnya |
| Sesi 2 | Prinsip & Ketentuan Penyusunan APBD 2026 | – Prinsip penyusunan APBD (efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipatif) – Sinkronisasi pusat-daerah – Kerangka pengeluaran prioritas |
| Sesi 3 | Tahapan Penyusunan Anggaran | – Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Penyusunan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) – Penyusunan RKA SKPD – Penetapan DPA |
| Sesi 4 | Teknik Penyusunan Anggaran | – Proyeksi Pendapatan – Analisis kemampuan fiskal daerah – Skoring / prioritas program – Metode penyusunan belanja – Adaptasi terhadap kondisi keuangan yang fluktuatif |
| Sesi 5 | Partisipasi & Mekanisme Legitimasi | – Peran publik / masyarakat dalam pembahasan APBD – Mekanisme pembahasan bersama DPRD – Pengesahan dan perubahan APBD |
| Sesi 6 | Pengendalian & Evaluasi | – Monitoring realisasi anggaran – Evaluasi capaian kinerja – Revisi APBD & mekanisme perubahan – Pelaporan & pertanggungjawaban |
| Sesi 7 | Studi Kasus & Simulasi | – Simulasi penyusunan bagian anggaran – Uji kesesuaian terhadap pedoman – Diskusi kajian implementasi daerah |
| Sesi 8 | Penutup & Rekomendasi | – Presentasi hasil kelompok – Evaluasi & test – Rekomendasi implementasi di daerah – Sertifikat & tindak lanjut |
METODE Bimtek APBD 2026 – Permendagri No.14 Tahun 2025
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0812 2420 3045 – 0852 8363 6587
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatlatihnas@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
FAQ – Bimtek APBD 2026 (Permendagri No.14 Tahun 2025)
1. Apa tujuan utama Bimtek APBD 2026 ini?
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 sesuai dengan ketentuan terbaru Permendagri No.14 Tahun 2025, agar anggaran daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Siapa saja peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini?
Peserta yang direkomendasikan antara lain pejabat Bappeda, kepala OPD, staf perencanaan dan keuangan, bendahara SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta anggota DPRD atau Badan Anggaran.
3. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?
Peserta akan memahami tahapan penyusunan KUA, PPAS, RKA, dan DPA sesuai regulasi terbaru, mampu menyusun prioritas anggaran berbasis kinerja, serta memastikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
4. Berapa lama durasi kegiatan Bimtek?
Durasi kegiatan umumnya berlangsung 2–3 hari, tergantung kedalaman materi dan kebutuhan peserta di masing-masing daerah.
5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta yang mengikuti seluruh sesi Bimtek akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti peningkatan kompetensi penyusunan APBD sesuai Permendagri No.14 Tahun 2025.
6. Siapa narasumber dalam kegiatan ini?
Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta akademisi dan praktisi keuangan daerah yang berpengalaman dalam penyusunan APBD
