Bimtek Pelatihan Manajemen Risiko Pajak Atas Penerapan Coretax 2025
Bimtek Pelatihan Manajemen Risiko Pajak Atas Penerapan Coretax 2025
Dengan Hormat
Coretax adalah sistem perpajakan berbasis teknologi yang digunakan untuk memproses dan mengelola data perpajakan secara otomatis. Sistem ini dikembangkan dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, mempercepat proses pelaporan, dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan data pajak.Dengan integrasi data yang lebih baik antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan bisa tercipta sistem yang lebih efisien, akurat, dan transparan. Adapun risiko-risiko yang potensi muncul antara lain. Manajemen risiko Pajak adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan