Bimtek Undang Undang Tentang Desa Tahun 2024
Dengan Hormat
Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa Berisi Mulai masa jabatan kepala daerah; pemberian dana konservasi dan rehabilitasl; syarat jumlah calon kepala daerah; pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa; hingga sumber pendapatan desa.
Adapun point penting yang termuat dalam Revisi UU Desa Tahun 2024 tersebut adalah:
Pasal 5A
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Ssehingga berbunyi sebagai berikut:
- Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62
Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Pasal 34A
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
- Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
- Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah terkait sumber pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
- pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lainlain pendapatan asli Desa;
- alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.
- Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
- Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
- Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 118
Ketentuan Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 121A
Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A terkait pemantauan dna peninjauan undnag-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Untuk itu Pemerintahan Pusat / Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa Terkait haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Undang Undang Tentang Desa Tahun 2024
Tata cara Pendaftaran
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577