Bimtek Diklat Digitalisasi E-Kinerja Dan Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen Pppk Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Pembaharuan Angka Kredit JF Sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2023
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Bagian Kepegawaian ,BKPSDM,BKD
Dengan Hormat
Transisi Manajemen Kinerja Pegawai ASN Pemerintah secara masif melakukan Kegiatan pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK). Penilaian Kinerja PNS yang diatur Permenpan RB Nomor 8/2021, bertransformasi ke Permenpan RB Nomor 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Sistem Manajemen Kinerja ini ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kinerja yang menjadi salah satu Pilar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Munculnya tantangan baru dalam pengelolaan Kinerja melalui aplikasi kinerja yang terintegrasi dalam platform tunggal sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN. Apatah lagi melihat aplikasi kinerja mengakomodir alur proses dan format pengelolaan kinerja terintegrasi ke dalam satu layanan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).
Materi Bimtek Diklat Digitalisasi E-Kinerja Dan Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen Pppk Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Pembaharuan Angka Kredit JF Sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2023
- Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dasar Hukum
- Kebijakan Manajemen PNS
- Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Penyusunan PAK Menggunakan Aplikasi Dispakati
- Praktek E-Kinerja Menggunakan Aplilkasi Ke Dalam SKP
- Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dasar Hukum
- Kebijakan Manajemen PPPK
- Pembinaan Jabatan Fungsional PPPK
- Pengembangan Karier JF PPPK
- Penilaian Kinerja dan Perilaku Kinerja PPPK
- Praktek Penyusunan SKP menggunakan Apliaksi E-Kinerja PPPK
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Diklat Digitalisasi E-Kinerja Dan Kebijakan Manajemen PNS Dan Manajemen Pppk Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Serta Pembaharuan Angka Kredit JF Sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2023
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577