Bimtek Pelatihan Manajemen Risiko Pajak Atas Penerapan Coretax 2025
Dengan Hormat
Coretax adalah sistem perpajakan berbasis teknologi yang digunakan untuk memproses dan mengelola data perpajakan secara otomatis. Sistem ini dikembangkan dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, mempercepat proses pelaporan, dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan data pajak.Dengan integrasi data yang lebih baik antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan bisa tercipta sistem yang lebih efisien, akurat, dan transparan. Adapun risiko-risiko yang potensi muncul antara lain. Manajemen risiko Pajak adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif risiko dan memaksimalkan peluang
Materi Bimtek Pelatihan Manajemen Risiko Pajak Atas Penerapan Coretax 2025
Manajemen Risiko Pajak atas Penerapan Core Tax
- Manajemen Pajak dan Mitigasi Resiko Sistem Aplikasi Coretax
- Pengenalan Aplikasi Coretax
- Aplikasi Efaktur & E-Bupot Coretax
- Mitigasi Data Coretax
- Manajemen Pajak SP2DK dengan adanya Coretax
- Manajemen Pajak penyampaian SPT Tahunan dengan adanya Core Tax
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Pelatihan Manajemen Risiko Pajak Atas Penerapan Coretax 2025
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
