BIMTEK PELATIHAN PENERAPAN SMKK UNTUK MENCEGAH KEGAGALAN BANGUNAN 2025-2026
Dengan Hormat
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang efektif dapat mencegah kegagalan bangunan dengan mengidentifikasi risiko sejak awal, memastikan kepatuhan terhadap standar, dan meningkatkan kualitas konstruksi Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 mengatur pedoman SMKK, sementara Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 mengatur penilai ahli kegagalan bangunan dan penilaian kegagalan bangunan. Contoh Penerapan:Perencanaan: Melakukan analisis risiko yang komprehensif dan merancang rencana keselamatan yang rinci. Pelaksanaan: Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja, memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD), dan melakukan pengawasan keselamatan yang ketat. Evaluasi: Melakukan audit internal SMKK secara berkala dan mengevaluasi kinerja keselamatan untuk perbaikan berkelanjutan
MATERI BIMTEK PELATIHAN PENERAPAN SMKK UNTUK MENCEGAH KEGAGALAN BANGUNAN 2025-2026
- Peraturan Menteri PUPR No. 10/2021: Pedoman SMKK.
- Peraturan Menteri PUPR No. 9/2021: Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan: Pasal 81 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja: Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Kegagalan Struktural: Keruntuhan, retak, atau deformasi yang membahayakan.
- Kegagalan Non-Struktural: Kerusakan pada sistem, instalasi, atau komponen yang mengganggu fungsionalitas.
- Kegagalan Kualitas: Tidak sesuai spesifikasi, standar, atau persyaratan kontrak.
- RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi): Dokumen yang memuat elemen SMKK dan menjadi bagian integral dari kontrak.
- RMPK (Rencana Manajemen Proyek Keselamatan): Rencana yang menguraikan bagaimana keselamatan akan diimplementasikan dalam proyek.
- RKPPL (Rencana Keselamatan Proyek dan Lingkungan): Rencana yang memastikan keselamatan lingkungan selama proyek berlangsung.
- RMLLP (Rencana Manajemen Lingkungan dan Lingkungan): Rencana yang memastikan keberlanjutan lingkungan setelah proyek selesai.
- Pemenuhan Standar K3: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan K3, dan prosedur kerja yang aman.
- Pencegahan Kecelakaan: Identifikasi bahaya, analisis risiko, dan penerapan tindakan pencegahan.
- Audit Internal SMKK: Pemeriksaan rutin untuk memastikan penerapan SMKK berjalan efektif.
- Investigasi Kegagalan: Analisis penyebab kegagalan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Pelaporan: Pelaporan insiden, kecelakaan, dan temuan audit.
- Pemilik Proyek: Memastikan ketersediaan anggaran dan sumber daya untuk SMKK.
- Konsultan Perencana: Melakukan perencanaan yang aman dan sesuai standar.
- Kontraktor: Menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana dan standar K3.
- Tenaga Kerja: Mematuhi prosedur kerja yang aman dan menggunakan APD.
Untuk itu Pemerintah Daerah BLUD Rumah Sakit Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMTEK PELATIHAN PENERAPAN SMKK UNTUK MENCEGAH KEGAGALAN BANGUNAN 2025-2026
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577