BIMTEK PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS .Bimtek Pengelolaan DTKS memberikan pemahaman terkait tata cara pengusulan, verifikasi, dan validasi DTKS melalui aplikasi SIKS-NG. Tujuannya adalah agar data DTKS akurat dan sesuai kriteria, sehingga program penanggulangan kemiskinan dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.semua peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai pendataan, verifikasi, dan validasi data melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang telah dikembangkan oleh Pusdatin Kemensos RI. “Ke depan diharapkan para petugas data dapat memasukkan profil dan data yang lebih akurat, karena data tersebut nantinya akan menjamin adanya pemerataan dan keadilan pembangunan serta terpenuhinya hak warga miskin secara proporsionalUntuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMTEK PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577