Bimtek Pajak Daerah

BIMTEK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

BIMTEK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

BIMTEK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

Dengan Hormat

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini ditetapkan pada 21 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak 3 Februari 2025, menggantikan aturan sebelumnya, PMK Nomor 207/PMK.07/2018.Aturan terbaru ini mencakup 5 bab dan 147 pasal, lebih banyak dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya memiliki 111 pasal. Beberapa poin utama dalam ketentuan ini mencakup kewenangan dan tujuan pemeriksaan, ruang lingkup serta jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, penyegelan, hingga mekanisme penyelesaian pemeriksaan. Sementara itu, dalam aspek penagihan, aturan ini mengatur mengenai pejabat dan jurusita pajak, tata cara penagihan, serta ketentuan terkait pembetulan, penggantian, dan pembatalan dokumen penyitaan.

Untuk itu  Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMTEK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2025

PROSEDUR PENDAFTARAN

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan