Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD Renstra RKPD
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD, Renstra, dan RKPD merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan reviu dan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah secara komprehensif, terintegrasi, dan sesuai ketentuan terbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perencanaan mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersusun secara konsisten, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari konsep dasar perencanaan pembangunan daerah, mekanisme reviu dokumen, teknik sinkronisasi program dan kegiatan, serta penyusunan indikator kinerja yang efektif. Selain itu, dibahas pula integrasi antara perencanaan dan penganggaran agar tercipta efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif melalui pemaparan materi, studi kasus, serta praktik langsung penyusunan dan reviu dokumen perencanaan. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah, memperkuat sistem pengendalian pembangunan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kinerja.
Pelatihan ini juga membantu meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam memastikan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kebutuhan masyarakat secara nyata di daerah setempat saat ini.
Tujuan Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD Renstra RKPD
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
- Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan reviu RPJMD, Renstra, dan RKPD.
- Mewujudkan sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dan kebijakan nasional.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang terukur dan berbasis kinerja.
- Menguatkan integrasi antara perencanaan dan penganggaran daerah.
- Meningkatkan efektivitas penyusunan indikator kinerja perangkat daerah.
- Mendukung terciptanya tata kelola perencanaan yang akuntabel dan transparan.
Materi Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD Renstra RKPD
- Kebijakan dan regulasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
- Konsep dasar sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Penyusunan dan reviu RPJMD.
- Penyusunan dan reviu Renstra perangkat daerah.
- Penyusunan dan reviu RKPD.
- Sinkronisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah.
- Integrasi perencanaan dan penganggaran (APBD).
- Penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja program.
- Teknik analisis kesesuaian program dan kegiatan.
- Evaluasi dan pengendalian dokumen perencanaan daerah.
- Studi kasus reviu RPJMD, Renstra, dan RKPD.
- Praktik penyusunan dan harmonisasi dokumen perencanaan.
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD Renstra RKPD
PROSEDUR PENDAFTARAN
Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
FAQ (Frequently Asked Questions) Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu RPJMD, Renstra, dan RKPD:
1. Apa itu Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026?
Bimtek ini adalah pelatihan yang membahas tata cara reviu dokumen perencanaan daerah sesuai regulasi terbaru.
2. Apa tujuan utama pelatihan ini?
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun dan mereviu RPJMD, Renstra, dan RKPD agar selaras dan berkualitas.
3. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
ASN di Bappeda, perangkat daerah, bagian perencanaan, serta pihak terkait penyusunan dokumen pembangunan daerah.
4. Apa manfaat mengikuti Bimtek ini?
Peserta dapat memahami proses reviu dokumen, meningkatkan kualitas perencanaan, dan mendukung sinkronisasi program daerah.
5. Apa saja dokumen yang dibahas?
RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD.
6. Apakah materi sesuai regulasi terbaru?
Ya, materi mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
7. Apakah ada praktik dalam pelatihan?
Ya, terdapat studi kasus dan latihan reviu dokumen perencanaan.
8. Berapa lama durasi pelatihan?
Umumnya berlangsung 2–3 hari tergantung penyelenggara.
9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta akan memperoleh sertifikat setelah mengikuti pelatihan.
10. Bagaimana cara mendaftar?
Pendaftaran dilakukan melalui penyelenggara bimtek dengan mengisi formulir dan konfirmasi keikutsertaan.
