Bimtek Teknis Permendagri No.7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Pejabat Dan Staff Pengelola Barang Milik Daerah
Dengan Hormat
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri, baru saja menetapkan perubahan signifikan dalam peraturan pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, menggantikan dan memperbarui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efisien dan akuntabel.Perubahan ini berlandaskan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mempertimbangkan dinamika terbaru dalam regulasi terkait.
Pokok-Pokok Permendagri No.7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD
-
- Definisi dan Istilah Baru
Peraturan baru ini memperkenalkan definisi dan istilah baru yang lebih spesifik, seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Tujuannya adalah untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan barang milik daerah. - Pengelolaan Barang yang Lebih Terstruktur
Peraturan ini mengatur secara rinci proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah. Setiap tahapan ini diharapkan dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan. - Optimalisasi Pemanfaatan Barang
Fokus utama dari perubahan ini adalah untuk mendorong pemanfaatan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien melalui skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. - Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang
Peraturan ini memuat ketentuan lebih jelas mengenai pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah, termasuk prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.
- Definisi dan Istilah Baru
Untuk itu Pemerintah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Teknis Permendagri No.7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577