Pelatihan Training Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023
( Implementasi Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah )
Dengan Hormat
Ruang lingkup dari peraturan ini mencakup penjelasan mengenai asuransi kredit dan pembiayaan syariah, dengan membagi produknya menjadi tiga jenis utama.
1. Asuransi Kredit Atas Transaksi Penyaluran Kredit/Pembiayaan Syariah
Produk ini mencakup asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah yang khusus menanggung risiko ‘kegagalan debitur’ dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Anshori menjelaskan bahwa risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah adalah kegagalan debitur, terutama saat debitur masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau mengalami kredit macet.
2. Produk Asuransi Kredit Atas Transaksi Perdagangan
Jenis asuransi kredit ini tetap diatur oleh OJK, meskipun tidak banyak dicatatkan oleh perusahaan asuransi umum. Fokus utama dari produk ini adalah memberikan perlindungan untuk transaksi antara supplier dan buyer, dengan memperhatikan risiko gagal bayar.
3. Asuransi Kecelakaan Diri yang Memberi Manfaat Pembayaran Kewajiban Finansial Debitur Kepada Kreditur
Jenis asuransi ini juga diatur dalam POJK 20/2023, yang mencakup risiko seperti kematian, cacat, sakit kritis, atau kehilangan pekerjaan debitur. Perusahaan asuransi umum dapat menanggung kewajiban finansial debitur jika risiko-risiko ini terjadi.
Materi Pelatihan Training Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023
- Sejarah Dan Landasan Hukum Peyelengaraan Usaha Suretyship Atau Suretyship Syariah Indonesia
- Prinsip -Prinsip Oprasional Suretyship Syariah Indonesia
- Produk Suretyship Syariah Indonesia
- Industri Suretyship Syariah Indonesia
- Tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk itu Perusahaan Maupun Pemerintahan /SWASTA haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Pelatihan Training Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023
Tata cara Pendaftaran
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577