Bimtek Barang Jasa / PBJ

Training TKDN Barang Dan Jasa 2023

Training TKDN Barang Dan Jasa 2023

Training TKDN Barang Dan Jasa 2023

( Praktik Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN ,BMP Dalam Setiap Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah )

Dengan Hormat

Dasar Hukum TKDN

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi
  • Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  • Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017

Materi TKDN Barang Dan Jasa 2023

  1. Apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Pengertian dan konsep TKDN.
  • Latar belakang adanya TKDN.
  • Dasar Hukum pelaksanaan TKDN.
  • Manfaat dan tujuan adanya TKDN, baik bagi Negara, produsen dan perusahaan peserta tender.
  1. Pedoman Teknis Penggunaan Produk Dalam Negeri.
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Tujuan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.
  • Bagi siapa berlakunya ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
  • Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
  1. Konsep Self-Assessment dalam penentuan TKDN.
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN.
  • Cara penilaian Self-Assessment  TKDN.
  1. Konsep Perhitungan TKDN
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Identifikasi dan klasifikasi produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa.
  • Penentuan kelompok biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN),
  • Ketentuan tentang : Material, Tenaga Kerja, dan Alat Kerja sebagai dasar perhitungan TKDN.
  1. Tata Cara Perhitungan TKDN Barang
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Dasar Perhitungan TKDN Barang.
  • Objek Penilaian TKDN Barang.
  • Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Barang.
  1. Proses Perhitungan TKDN Barang, meliputi:
  • Data yang perlu disiapkan.
  • Pemilahan  biaya : Material, Tenaga Kerja, dan Alat Kerja.
  • Pemilahan  biaya : KDN dan KLN.
  • Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Barang.
  • Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Gabungan Barang.
  • Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19A.
  1. Tata Cara Perhitungan TKDN Jasa
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Dasar Perhitungan TKDN Jasa.
  • Objek Penilaian TKDN Jasa.
  • Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Jasa.
  1. Proses Perhitungan TKDN Jasa, meliputi:
  • Data yang perlu disiapkan.
  • Pemilahan  biaya : Material, Tenaga Kerja, Alat Kerja, dan Jasa Umum.
  • Pemilahan  biaya : KDN dan KLN.
  • Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Jasa.
  • Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19B.
  1. Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
  • Dasar Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
  • Struktur Harga Kontrak dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
  • Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Jasa.
  1. Proses Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa, meliputi:
  • Data yang perlu disiapkan.
  • Pemilahan  biaya Barang: Material Terpakai dan Peralatan Terpasang.
  • Pemilahan  biaya Jasa: Personil/Konsultan, Alat Kerja, Konstruksi/Fabrikasi, dan Jasa Umum
  • Pemilahan  biaya : KDN dan KLN.
  • Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Jasa.
  • Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19C.
  1. Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
  • Konsep dan Pengertian BMP
  • Tujuan Utama adanya BMP.
  • Kepada siapa BMP itu diberikan.
  • Lingkup Penilaian BMP.
  • Tata Cara Perhitungan BMP.
  • Pemanfaatan Formulir Perhitungan BMP.
  1. Perhitungan HEA dan Preferensi Harga (bagi Panitia Pengadaan Barang & Jasa)
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
  • Pengertian HEA (Harga Evaluasi Akhir).
  • Ketentuan Pemanfaatan Preferensi Harga dalam Penetapan HEA.
  • Tata Cara Perhitungan HEA dan Preferensi Harga.
  • Penetapan Pemeringkatan Akhir.
  1. Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah + Verifikasi TKDN dan BMP
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
  • Proses Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah TKDN dan BMP.
  • Proses Verifikasi Tanda Sah/Sertifikat TKDN dan BMP.
  • Dokumen Pendukung yang diperlukan.
  • Konsekuensi Verifikasi TKDN dan BMP.
  1. Sanksi Administratif dan Finansial
  • Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
  • Tindakan yang dapat dikenakan sanksi.
  • Kewenangan pemberian sanksi.
  • Bentuk sanksi administratif.
  • Penetapan besarnya sanksi finansial.
  1. Studi Kasus, berkaitan dengan ketentuan perhitungan TKDN dan BMP

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Latihnas Pengembangan Manajemen Bersama Narasumber /Trainer Yang Berpengalaman Di Bidangnya Dan Bersertifikasi Trainer Meyelengarakan Training TKDN Barang Dan Jasa 2023

INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING

KONTAK PERSON

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan