Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Berdasarkan PP No.35 Tahun 2023
Dengan Hormat
Pemeriksaan pajak daerah berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023 adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti. Pemeriksaan ini dilakukan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah
Tujuan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Berdasarkan PP No.35 Tahun 2023
Pemeriksa pajak daerah sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Pelatihan ini membantu pemeriksa pajak memahami aturan dan kebijakan perpajakan daerah, serta menggunakan teknik pemeriksaan yang efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran dan penghindaran pajak. Dengan pemeriksa yang terlatih, diharapkan tercapai keadilan, kepatuhan wajib pajak, dan peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Berdasarkan PP No.35 Tahun 2023
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
