Bimtek Penegasan Batas Daerah Sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 ( Pengukuran Dan Pemetaan )
Dengan Hormat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan kesepakatan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, serta memberikan penegasan batas daerah tidak akan menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidak jelasan batas daerah, misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya, Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah
Tujuan Bimtek Bimtek Penegasan Batas Daerah Sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 ( Pengukuran Dan Pemetaan )
Memahami Konteks Wilayah Desa secara teknis dan Yuridis
Mahir Menggunakan Metode Kartometrik & Terestris
Mampu Menyusun basis data batas daerah
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan Bimtek Penegasan Batas Daerah Sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 ( Pengukuran Dan Pemetaan )
INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577