Bimtek Swasta / Perusahaan, Materi Bimtek Terbaru

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Tahun 2023-2024

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Tahun 2023-2024

BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Tahun 2023-2024

Dengan Hormat

Peraturan Perusahaan (PP) adalah kebijakan atau aturan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. PP berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban karyawan, disiplin kerja, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta berbagai aspek lain yang terkait dengan kegiatan dan tata kelola perusahaan.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh yang mewakili karyawan. PKB memuat ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan, termasuk upah, jam kerja, libur, cuti, tunjangan, perlindungan karyawan, dan lain-lain. PKB biasanya diadakan dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan.

TUJUAN BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Tahun 2023-2024 :

  1. Memahami regulasi peraturan tenaga kerja: Bimtek ini akan menjelaskan tentang peraturan perusahaan yang relevan, termasuk hukum ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Pegawai akan mempelajari landasan hukum dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam penyusunan PP dan PKB.
  2. Menyusun dan mengelola Peraturan Perusahaan: Bimtek ini akan memberikan pedoman praktis dalam penyusunan PP yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pegawai akan diajarkan tentang struktur PP, cara mengatur klausul-klausul penting, dan tata cara perubahan dan penyimpanan PP.
  3. Menyusun dan mengelola Perjanjian Kerja Bersama: Bimtek ini akan memberikan panduan dalam penyusunan PKB yang efektif dan mengikat bagi perusahaan dan karyawan. Pegawai akan belajar tentang proses negosiasi PKB, klausul-klausul yang harus ada di dalamnya, serta mekanisme perubahan dan penyelesaian sengketa PKB.
  4. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban karyawan: Bimtek ini juga akan mengajarkan pegawai tentang hak dan kewajiban karyawan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan PP dan PKB. Hal ini mencakup hak pekerja seperti upah, jam kerja, cuti, dan perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta kewajiban karyawan seperti disiplin kerja dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  5. Meningkatkan keterampilan dalam negosiasi dan komunikasi: Bimtek ini juga akan melatih pegawai dalam keterampilan negosiasi dan komunikasi yang diperlukan dalam proses penyusunan PP dan PKB. Hal ini akan membantu pegawai perusahaan dalam mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai perusahaan dalam menyusun dan mengelola Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan demikian, perusahaan dapat memiliki PP dan PKB yang sesuai dengan regulasi tenaga kerja yang berlaku, menjaga hubungan industrial yang baik, dan melindungi hak dan kepentingan perusahaan serta karyawan.

INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING

Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan