Bimtek Kepegawaian

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

( Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 )

Dengan Hormat

Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan iniKenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. ketersediaan kebutuhan jabatan;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; danPejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

KONTAK PERSON

Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan