BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023
( Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 )
Dengan Hormat
Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan iniKenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; danPejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami LATIHNAS PENGEMBANGAN MANAJEMEN Meyelengarakan BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023
INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577