Bimtek Barang Jasa / PBJ

PELATIHAN KOMPETENSI PPK TIPE B TAHUN 2024

PELATIHAN KOMPETENSI PPK TIPE B TAHUN 2024

PELATIHAN KOMPETENSI PPK TIPE B TAHUN 2024

Dengan Hormat

Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021(Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  telah menegaskan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah harus memiliki kompetensi teknis yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi. Hal ini menuntut adanya upaya sistematis dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan, yang dapat diwujudkan melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.Mengingat pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B.  Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe B ini diselenggarakan dengan model pembelajaran blended learning. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon agar Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada pihak terkait yang membutuhkan agar dapat mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe B.

JADWAL PELATIHAN KOMPETENSI PPK TIPE B TAHUN 2024

  • Batas Pendaftaran : 15 Maret 2024
  • Penetapan Peserta : 21 Maret 2024
  • E- Learning dan Tatap Muka Online : 22 Maret –  30 April 2024
  • Tatap Muka di Jakarta : 14 – 16 Mei 2024

Tempat Tatap Muka : Hotel Tavia Heritage (Grand Cempaka) Jakarta Pusat

  • Seminar Laporan Akhir                 : 21 – 22 Mei 2024
  • Post Test                                              : 27 Mei 2024

BIAYA PELATIHAN KOMPETENSI PPK TIPE B TAHUN 2024

  • 10.850.000,- PelatihandanSertifikasi
  • 11.950.000,- PaketMenginap 5 Hari 4 Malam (twin)
  • 12.750.000,- PaketMenginap 5 Hari 4 Malam (single

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI NADIA 0813 160 79019 

  1. PersyaratanPeserta :
    1. Bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengelola PBJ.
    2. Memiliki pangkat golongan minimal PenataMuda (III/a) dibuktikan dengan SK Pangkat Terakhir atau pendidikan terakhir S1 (sarjana) dibuktikan dengan ijazah pendidikan terakhir.
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatiha nkompetensi PBJP untuk PPK Tipe C.
    4. Diutamakan berpengalaman sebagai PPK atau Tim Teknis padapaket PengadaanBarang/Jasa
    5. Peserta berkomitmen mengikuti pelatihan yang dibuktikan denga nmengisi lembar komitmen (form terdapat dalam lampiran).
    6. Memiliki akun dalam portal ppsdm.lkpp.go.id.

Mendapatkan usulan atau rekomendasi secaratertulis untuk mengikuti pelatihan dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

author-avatar

Tentang LATIHNAS

LATIHNAS didukung tenaga pendidik yang berpengalaman dan bersertifikasi trainer khususnya bidang sdm, keuangan, IT, untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM berbagai kalangan di mana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya

Tinggalkan Balasan