BIMTEK DIKLAT PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024-2025
BIMTEK DIKLAT PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024-2025
Dengan Hormat
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; atau d. terampil. (2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. (3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
