Info Training Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Daerah (Penyusunan Angka Kredit dan Penilaian Laporan Kegiatan Fungsional) Tahun 2023/2024
Dengan Hormat,
Manajemen kinerja pegawai pemerintah daerah (PNS) melibatkan sejumlah tahapan, termasuk penyusunan angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional.
Berikut adalah panduan umum tentang cara penyusunan angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional dalam manajemen kinerja PNS di pemerintah daerah:
- Penyusunan Angka Kredit (AK):
- Identifikasi Kegiatan Fungsional: Tentukan kegiatan-kegiatan fungsional yang relevan dengan tugas dan fungsi PNS Anda. Kegiatan fungsional adalah aktivitas yang harus dilaksanakan oleh PNS sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
- Penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai): Setiap PNS biasanya memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mencakup beberapa kegiatan fungsional. Identifikasi SKP Anda sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsional Anda.
- Penilaian Bobot Angka Kredit: Tentukan bobot atau nilai angka kredit untuk setiap kegiatan fungsional dalam SKP Anda. Bobot ini mencerminkan tingkat kesulitan, pentingnya, dan dampak dari setiap kegiatan.
- Pengukuran dan Pencatatan Kinerja: Selama satu tahun kerja, laksanakan kegiatan-kegiatan fungsional yang tercantum dalam SKP Anda dan catat pencapaian yang telah Anda lakukan. Penting untuk memiliki bukti-bukti yang mendukung pencapaian ini.
- Penilaian Angka Kredit: Pada akhir tahun kerja, lakukan penilaian angka kredit untuk setiap kegiatan fungsional. Angka kredit biasanya ditentukan berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh atasan atau unit pengelola kepegawaian.
- Penilaian Laporan Kegiatan Fungsional:
- Penyampaian Laporan: Setelah satu tahun kerja, PNS diharapkan untuk menyusun laporan kegiatan fungsional. Laporan ini harus mencakup semua kegiatan yang telah dilakukan selama periode tersebut.
- Pengkajian Laporan: Atasan atau unit pengelola kepegawaian akan mengkaji laporan kegiatan fungsional PNS. Mereka akan mengevaluasi pencapaian, kualitas, dan dampak dari kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan pengkajian laporan, atasan atau unit pengelola kepegawaian akan melakukan penilaian kinerja PNS. Penilaian ini dapat mempengaruhi promosi, kenaikan gaji, atau penghargaan lainnya.
- Umpan Balik dan Perbaikan: PNS biasanya akan menerima umpan balik tentang penilaian kinerja mereka. Jika diperlukan, mereka dapat melakukan perbaikan dalam kinerja mereka untuk periode berikutnya.
Penting untuk selalu merujuk kepada pedoman dan peraturan yang berlaku di pemerintah daerah Anda terkait dengan manajemen kinerja PNS. Proses ini dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, komunikasi yang baik dengan atasan dan unit pengelola kepegawaian juga sangat penting dalam proses manajemen kinerja ini.
Tujuan Training Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Daerah (Penyusunan Angka Kredit dan Penilaian Laporan Kegiatan Fungsional) Tahun 2023/2024
Manajemen kinerja pegawai pemerintah daerah (PNS) yang melibatkan penyusunan angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan-tujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS dapat bekerja secara efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari manajemen kinerja PNS, termasuk penyusunan angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional:
- Meningkatkan Kinerja: Salah satu tujuan utama manajemen kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Dengan mengukur kinerja melalui angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan kinerja PNS dan memberikan umpan balik yang diperlukan untuk meningkatkannya.
- Pengembangan Keterampilan dan Kompetensi: Manajemen kinerja juga bertujuan untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi PNS. Dengan menilai kinerja dan memberikan pelatihan atau pengembangan yang sesuai, PNS dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas-tugas fungsional dengan lebih baik.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Tujuan lainnya adalah menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja PNS. Penyusunan angka kredit dan penilaian laporan kegiatan fungsional memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengukur dan melaporkan kinerja, sehingga memungkinkan evaluasi yang obyektif.
- Pengakuan dan Penghargaan: Manajemen kinerja juga dapat digunakan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kepada PNS yang telah mencapai kinerja yang baik. Ini dapat termasuk promosi, kenaikan gaji, atau penghargaan lainnya sebagai insentif untuk motivasi yang lebih besar.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Penilaian kinerja PNS dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih baik terkait dengan promosi, rotasi, atau penempatan PNS di berbagai posisi atau proyek.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Tujuan akhir dari manajemen kinerja PNS adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan memastikan bahwa PNS bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas-tugas fungsional mereka, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
- Perencanaan Sumber Daya Manusia: Data kinerja PNS yang terkumpul melalui manajemen kinerja dapat digunakan dalam perencanaan sumber daya manusia, seperti identifikasi kebutuhan pelatihan atau perekrutan baru.
Penting untuk dicatat bahwa tujuan manajemen kinerja PNS dapat bervariasi di setiap pemerintah daerah, tergantung pada kebijakan, kebutuhan, dan tujuan spesifik yang ingin dicapai. Oleh karena itu, penting untuk merujuk kepada pedoman dan peraturan yang berlaku di daerah Anda untuk memahami tujuan dan prosedur yang spesifik dalam manajemen kinerja PNS.
INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING
Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577