Wewenang SPI
1. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja pelayanan/operasionaldan kinerja
keuangan dari Kepala Rumah Sakit;
2. menyusun, mengusulkan perubahandan melaksanakan kebijakan pemeriksaaninternal;
3. mendapatkan akses terhadap dokumen, informasi atas obyek pemeriksaandari unit struktural dan
nonstruktural pada organisasi Rumah Sakit dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
4. berkoordinasi dengan dewan pengawas rumah sakit terkait hasil pemeriksaaninternal yang dilakukar
dengan sepengetahuan Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit.
TUJUAN
Pada pelatihan ini akan dibahas teknik-teknik dalam audit intern dan review laporan
keuangan.Setelah mengikuti Pelatihan SPI 1 – Pembentukan & Penguatan SPI BLUD
diharapkan peserta dapat:
1. Memahami peran dan fungsi Satuan Pengendalian
internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang
berlaku.
2. Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal
dan Pedoman Audit Internal.
3. Menyusun perencanaan penugasan
4. Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di
pekerjaan lapangan.
5. Menyusun kertas kerja pemeriksanaan
6. Menganalisa temuan
7. Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.
INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING
Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
KONTAK PERSON
Telp/Fax : 021-22036025
HP : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577
WhatsApp : 0813 1607 9019 – 0811 9229 577